PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (M7)

 

Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesiaadalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalamundang undang dasar negara. Pancasilamerupakan suatu asas kerohanian yang disebut sebagai dasar filsafat negara.

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.


 Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia.

Pancasila dalam sistem
 ketatanegaraan Indonesia, 
yaitu (1) terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional
 antara kekuasaan-kekuasaan negara; (2) penyelesaian sengketa secara musyawarah,
 sedangkan peradilan merupakan sarana terakhir; dan (3) hak-hak asasi manusia yang
 tidak hanya menekankan hak atau kewajiban, tetapi terjalinnya suatu keseimbangan
 antara hak dan kewajiban. Sedangkan peran lembaga Negara dalam mengaktualisasikan
 nilai pancasila berdasarkan system ketatanegaraan Indonesia untuk menegakkan UUD
 1945 dengan melakukan judicial review atas UU yang bertentangan terhadap UUD 1945
 maupun dalam melakukan kewenangan lainnya sebagai pengawal politik hukum
 nasional, pengawal konstitusi dan sebagai penafsir tunggal pasal-pasal UUD 1945 demi
 tegaknya hukum dan keadilan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini