PANCASILA DENGAN KEARIFAN LOKAL (Mt4)

 


Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Istilah kearifan lokal dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pancasila adalah ideologi yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Pancasila juga sudah terbukti mampu menyatukan dan mendamaikan berbagai kemajemukan itu di Bumi Pertiwi.

apa sih hubungannya pancasila dengan kearifan lokal? Dikatakan, Pancasila sebagai ideologi negara telah mengakomodasi kearifan lokal yang hidup di Nusantara seperti gotong royong, adat-istiadat, silaturahmi, dan lain-lain. Itu terdapat dalam sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kearifan lokal akan tetap bertahan apabila masyarakat tetap mempertahankan serta melaksanakan pandangan, aturan, nilai, norma yang ada. Perkembangan budaya ditengah perkembangan jaman kadang membuat kearifan lokal semakin dilupakan oleh masyarakat, kearifan lokal ada dengan proses yang sangat panjang dan memiliki nilai-nilai leluhur yang ada didalamnya dengan adanya kebudayaan sebagai bukti konkrit, namun semakin lama budaya hanya digunakan sebagai suatu benda ataupun simbol tanpa memiliki artian penting lagi. Fakta tersebut membuat nilai kearifan lokal yang terkandung dalam kebudayaan semakin terlupakan oleh generasi berikutnya yang hanya mementingkan suatu perkembangan tanpa melihat kebudayaan maupun kearifan lokal.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 memberikan pengertian tentang kearifan lokal, yaitu nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Sumber : https://eprints.uny.ac.id/18416/2/BAB%20I%2010405241001.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini