PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (M7)
Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang dasar negara . Pancasilamerupakan suatu asas kerohanian yang disebut sebagai dasar filsafat negara. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu (1) terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara; (2) p